Bule Polandia Dideportasi Imigrasi Bali Imbas Skimming, Aksinya?

Bule Polandia Dideportasi Imigrasi Bali Imbas Skimming, Aksinya? - GenPI.co BALI
Begini aksi bule asal Polandia yang lakukan kejahatan skimming dan akhirnya dideportasi Imigrasi Bali. Foto: Antara

"Yang bersangkutan dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," ujar Nanang Mustofa.

Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, kemudian perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran yang berbeda menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.

“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat Napitupulu.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” papar Anggiat Napitupulu.

Untuk proses deportasi sang bule Polandia bernama Gawel Amadeusz Wojcik pihak kantor Imigrasi sampai mengutus dua orang petugas sanghar agar pelaku kejahatan skimming ini langsung pulang ke negeri asalnya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya