Residivis Narkoba Jembrana Bali Terancam Penjara dan Denda Rp10 M

Residivis Narkoba Jembrana Bali Terancam Penjara dan Denda Rp10 M - GenPI.co BALI
Residivis narkoba terancam penjara dan denda di Jembrana, Bali. Foto: Polres Jembrana

"Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika," jelas Kapolres.

Ancaman penjara dengan kurun waktu lama dan denda hingga miliar rupiah pun tak pelak mengancam dua orang asli Bali ini.

Polisi Jembrana menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap residivis narkoba dan rekannya tersebut dengan penjara serta denda Rp1 miliar hingga terbanyak Rp10 miliar. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya