Hukuman berat berupa penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar mengancam dua orang residivis narkoba bernama inisial SA (45) dan PK (47) di Jembrana Bali.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., menunjukkan kepedulian nyata terhadap pendidikan karakter dengan mengunjungi kegiatan retret