Residivis Narkoba Jembrana Bali Terancam Penjara dan Denda Rp10 M

Residivis Narkoba Jembrana Bali Terancam Penjara dan Denda Rp10 M - GenPI.co BALI
Residivis narkoba terancam penjara dan denda di Jembrana, Bali. Foto: Polres Jembrana

GenPI.co Bali - Hukuman berat berupa penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar mengancam dua orang residivis narkoba bernama inisial SA (45) dan PK (47) di Jembrana Bali.

Berlatar di Aula Mapolres Gumi Makepung pada Selasa (19/04/22) pagi, Kapolres wilayah terkait AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba menggelar press release.

Nah, dalam press release tersebut, pihak berwajib memaparkan terkait kejahatan yang telah terungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kec. Melaya dan Desa Kaliakah, Kec. Negara, Jembrana, Bali, polisi lantas mengantongi identitas para tersangka.

Akhirnya diketahui bahwa pengedar sabu tersebut berasal dari SA dan PK yang salah satunya mantan napi alias residivis kasus narkoba.

Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. membuahkan hasil, dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.

"Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di kediaman rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip isi sabu," ungkap Kapolres, Selasa (19/04/22).

Di sisi lain tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik isi sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya