Penahanan di rumah tahanan sendiri terbilang belum ditentukan sampai kapan setelah pelimpahan perkara ini dipastikan bakal masuk meja hijau.
Jaksa Kejari Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Bali lantas bakal segera mengadili wanita pemilik arisan online bodong yang tipu hingga Rp398 juta. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 143 ayat 1 KUHAP. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News