Arisan Online Tipu Rp398 Juta, Kejari Denpasar Tahan Wanita Ini

Arisan Online Tipu Rp398 Juta, Kejari Denpasar Tahan Wanita Ini - GenPI.co BALI
Wanita ini ditahan Kejari Denpasar, Bali imbas lakukan penipuan arisan hingga Rp398 juta. Foto: Kejari Denpasar

Penahanan di rumah tahanan sendiri terbilang belum ditentukan sampai kapan setelah pelimpahan perkara ini dipastikan bakal masuk meja hijau.

Jaksa Kejari Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Bali lantas bakal segera mengadili wanita pemilik arisan online bodong yang tipu hingga Rp398 juta. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 143 ayat 1 KUHAP. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya