Arisan Online Tipu Rp398 Juta, Kejari Denpasar Tahan Wanita Ini

Arisan Online Tipu Rp398 Juta, Kejari Denpasar Tahan Wanita Ini - GenPI.co BALI
Wanita ini ditahan Kejari Denpasar, Bali imbas lakukan penipuan arisan hingga Rp398 juta. Foto: Kejari Denpasar

GenPI.co Bali - Nasib apes menimpa wanita bernama Ira Yuanita Kweani yang ditahan Kejari Denpasar, Bali. Hal ini tak lepas dari fakta pemilik arisan online ILK itu tipu dua orang hingga sebabkan kerugian Rp398 juta.

Kasus ini bermula dari pelaporan terhadap polisi dari dua orang korban bernama inisial ANH dan KSB yang sama-sama terkena jerat arisan via daring bodong tersebut.

Korban pertama berasal dari orang tua siswa SD Petra yang sempat menyetorkan dana senilai total Rp215.425.000. Adapun, korban baru mendapat pencairan modal Rp21.500.000, sisanya Rp193.925.000 belum bisa didapat dengan dalih kerusakan sistem.

Kemudian korban kedua yang tergoda oleh arisan online ILK via Whatsapp mengaku telah menyerahkan total modal Rp205.845.000. Ketika sudah jatuh tempo pada 19 Januari 2020, pelapor tak mendapat pengembalian modalnya.

Geram akan hal ini, dua orang tersebut lantas membuat laporan ke pihak polisi lengkap dengan bukti-bukti bahwa Ira Yuanita Kweani selaku wanita owner arisan online ILK adalah penipu.

Pihak Kejari Denpasar yang mendapat pelimpahan kasus ini dari Polda Bali menyangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Hal ini tak lepas dari kans tersangka yang menilep sendiri uang dari para korban.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Bali di Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin, 18 April 2022.

Kemudian, Jaksa berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan penahanan terhadap Ira Yuanita Kweani atau IYK di Rutan Polda Bali setelah ada penelitian terhadap barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya