GenPI.co Bali - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk gunakan mobil dinas saat akan mudik bertepatan hari raya umat Islam, Lebaran tahun 2022 nanti.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat di Indonesia telah resmi mencabut aturan larangan pulang kampung saat umat muslim bakal merayakan Idulfitri 1 Syawal 1443 H di tengah ancaman Covid-19.
Alasannya? Sederhana, usai program vaksinasi menyebar luas ke seluruh provinsi seantero Indonesia, berikut makin melandainya kasus Corona, masyarakat kini diperkenankan untuk bepergian ke luar kota terutama untuk mudik.
Lewat instruksi tersebut, Pemkot Denpasar pun memperbolehkan ASN untuk melakukan hal yang sama yakni pulang ke daerah asalnya guna rayakan Lebaran.
Hanya saja lewat Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas kala bepergian.
"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan. Kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Minggu (17/04/22).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian melarang seluruh pejabat dan/atau pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Kendati demikian, pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mulih dilik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News