Kejati Bali: 4 Tersangka Korupsi Rp5 M BPD Badung, Ada 2 Pejabat

Kejati Bali: 4 Tersangka Korupsi Rp5 M BPD Badung, Ada 2 Pejabat - GenPI.co BALI
Kejati Bali tetapkan empat tersangka korupsi BPD Badung senilai Rp5 miliar. Foto: Antara

"Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

Sebagai jaminannya adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

"Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif," urai Luga Harlianto.

IMK sebagai pihak orang dalam bank diduga mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.

Namun, dia tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama empat perusahaan CV milik tersangka SW.

"IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Sedangkan keterlibatan IKB yang merupakan istri SW adalah menerima transferan dana pinjaman tersebut melalui nomor rekening atas nama PT. DKP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat BPD Badung, Kejati Bali menuturkan bahwa kerugian yang diderita rakyat imbas korupsi ini ialah Rp5 miliar. (gie/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank BUMD Terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya