Kejati Bali: 4 Tersangka Korupsi Rp5 M BPD Badung, Ada 2 Pejabat

Kejati Bali: 4 Tersangka Korupsi Rp5 M BPD Badung, Ada 2 Pejabat - GenPI.co BALI
Kejati Bali tetapkan empat tersangka korupsi BPD Badung senilai Rp5 miliar. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap ada dua pejabat yang masuk dalam daftar empat tersangka kasus korupsi senilai Rp5 miliar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BPD Badung, Rabu (13/04/22).

Tak cuma dua orang penting dalam Bank Pembangunan Daerah, pihak penyidik kejaksaan tersebut juga menetapkan dua tersangka lain yang tak lain dan tak bukan ialah suami istri.

Keempatnya diduga melakukan praktik tindak pidana kredit fiktif serta pengadaan barang dan jasa di salah satu kantor cabang bank tersebut.

"Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/04/22).

Dalam siaran resminya, Kejati Bali membeber inisial keempat tersangka korupsi BPD Badung, masing-masing IMK, DPS, SW, dan IKB.

"IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purnatugas," lanjut A. Luga Harlianto.

Penetapan tersangka atas keempat orang tersebut dilakukan Penyidik Kejati Bali, Rabu hari ini setelah melakukan penyidikan sejak 15 Maret 2022.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, SW mengajukan pinjaman modal usaha serta konstruksi pengadaan barang dan jasa pada 2016 dan 2017.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank BUMD Terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya