Simpan Tembakau Gorila, Pria Bali Masuk Penjara dan Denda Rp1,2 M

Simpan Tembakau Gorila, Pria Bali Masuk Penjara dan Denda Rp1,2 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gunggus Togar Manatar (24), pria asli Tabanan, Bali mesti rela terancam 5 tahun penjara dan kena denda Rp1,2 miliar usai ditangkap polisi karena menyimpan tembakau gorila.

Sejatinya Togar menyimpan barang haram tersebut untuk sekedar menambah stamina dan kuat begadang sebelum akhirnya malah berurusan dengan pihak berwajib.

Setelah diamankan oleh polisi, pria Bali ini pun langsung menjalani sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Selasa (12/04/22) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Gumi Keris, Triarta Kurniawan langsung menuntut Togar dengan hukuman penjara plus denda bernilai total fantastis karena terbukti melanggar UU tentang narkotika.

"Kami menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun karena memiliki barang berupa narkoba," kata Triarta, Selasa (12/04/22) dikutip laman The Bali Sun.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Togar tak hanya diancam hukuman penjara atas tembakau gorilanya, melainkan juga denda tak main-main yakni Rp1,2 miliar.

"Kami juga meminta kepada hakim agar menghukum dia dengan denda Rp1,2 miliar atau dihukum penjara 6 bulan karena tak mengkuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata dia lagi.

Sekedar informasi, terdakwa memesan tembakau gorila itu via toko online Instagram (IG) GOODSTUFF.CO dengan dalih butuh penambah stamina sekaligus menenangkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya