Simpan Tembakau Gorila, Pria Bali Masuk Penjara dan Denda Rp1,2 M

Simpan Tembakau Gorila, Pria Bali Masuk Penjara dan Denda Rp1,2 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Antara

Adapun dirinya menebus barang 'enak gila' itu dengan harga Rp400 ribu via transfer. Ia pun langsung diminta mengambil barang haram tersebut di Jalan Teuku Umar Barat, area Denpasar.

Begitu pulang, alih-alih dapat kenikmatan, pria asal Tabanan, Bali ini malah digrebek polisi di Jalan Mundu Taki 3 Dalung, Kuta Utara. Apesnya, imbas tembakau gorila, Togar harus rela kehilangan masa mudanya dan dijatuhi denda besar. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya