Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Bikin Eka Wiryastuti 'Merana'

Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Bikin Eka Wiryastuti 'Merana' - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali, eks Bupati Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar yang juga jadi awal perkara korupsi, pada Agustus 2017.

Nah, dalam hal ini Wiratmaja menjadi tangan kanan sang mantan bupati dalam hal pengurusan administrasi. Kemudian dua pejabat Kemenkeu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo berwenang sebagai pengawal usulan DID tersebut.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya sendiri meminta sejumlah uang dari pengadaan fiktif berupa dana adat istiadat yang diusulkan oleh NPEW dan IDNW tersebut.

Upaya KPK untuk menjebloskan sekaligus bikin eks Bupati Eka Wiryastuti berikut Wiratmaja, Rifa Surya merana di penjara sendiri sempat disertai barang bukti korupsi berupa penyerahan Rp600 juta dan USD 55.300. (Ant)

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya