Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Bikin Eka Wiryastuti 'Merana'

Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Bikin Eka Wiryastuti 'Merana' - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali, eks Bupati Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Imbas keterlibatan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) musti siap 'merana' gara-gara penambahan hukuman KPK dalam waktu dekat.

Sinyal-sinyal kasus maling uang rakyat di wilayah Gumi Lumbung Padi nampaknya belum ada tanda-tanda akan berlanjut ke ranah meja hijau alias kejaksaan.

Kendati demikian, lembaga antirasuah memutuskan untuk tetap bikin sang mantan bupati cantik serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sengsara.

Caranya? Penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Eka Wiryastuti dan tandemnya selaku staf khusus itu selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik masih memerlukan waktu melakukan pengumpulan alat bukti berkas perkara tersangka NPEW. Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/04/22).

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Bupati Tabanan, Bali dua periode Eka Wiryastuti dan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus menghebohkan ini.

Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya