
Sehari berikutnya, 25 Januari 2022, Radhea kembali menyandang status tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.
Adapun temuan bukti-bukti mendukung peran DGR ini sebagai tersangka terihat dalam transferan uang Rp7 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal. Nah, Rp4,7 miliar diantaranya telah dinikmati anak Puspaka ini.
Gara-gara ini pula, Gede Radhea bisa saja 'reuni' dengan ayahnya yakni eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka setelah Kejati Bali menunjukkan berbagai bukti-bukti kuat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News