Korupsi Eks Sekda Buleleng Melebar, Kejati Bali Seret Gede Radhea

Korupsi Eks Sekda Buleleng Melebar, Kejati Bali Seret Gede Radhea - GenPI.co BALI
Kerabat sekaligus anak Dewa Ketut Puspaka jadi tersangka korupsi eks Sekda Buleleng seperti ditetapkan oleh Kejati Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Gede Radhea tersangka money laundering setelah mengungkap sekaligus jatuhi hukum korupsi oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka baru-baru ini.

Penetapan tersangka pria bernama lengkap Gede Radhea Prana Prabawa (30) tak lepas dari fakta ayahnya yakni Dewa Ketut Puspaka yang melakukan garong uang rakyat senilai Rp16,9 miliar.

Adapun si anak sulung ini menurut pihak Kejati Bali melakoni peran memuluskan aksi kejahatan sang mantan Sekda Buleleng beberapa tahun lalu.

Gede Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Bumi Panji Sakti ini diduga melakukan praktik tipikor dan money laundering alias pencucian uang.

Dalam siaran resminya, Minggu (10/04/22), Kejati Bali menyebut penetapan GDR sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang melilit Dewa Puspaka.

Seperti diketahui, kasus Dewa Puspaka sendiri sudah menginjak tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (08/04/22) lalu.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penyidikan atas keterlibatan DGR sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

"Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata A Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya