KPK Bongkar 'Kelicikan' Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

KPK Bongkar 'Kelicikan' Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali oleh KPK. Foto: JPNN

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

"KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai 'fee' dengan istilah 'dana adat istiadat'," kata Lili.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dugaan kelicikan pemberian suap sendiri diduga kuat oleh KPK terjadi pada tahun 2017. Pihak penyidik terjadi penyerahan Rp600 juta dan 55 ribu dollar AS yang membuat eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti resmi tersangka korupsi DID. (Ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya