KPK Bongkar 'Kelicikan' Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

KPK Bongkar 'Kelicikan' Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali oleh KPK. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Aksi korupsi DID pemkab Tabanan, Bali yang melibatkan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja dibongkar tuntas oleh KPK bahkan hingga sisi kelicikannya, Kamis (24/03/22).

Bisa dibilang, kasus maling uang rakyat ini mulai terkuak via kesaksian tersangka Yaya Purnomo selaku mantan orang penting di Kementerian Keuangan.

Pasca lakukan penggeledahan di Pemkab Tabanan, Bali sejak bulan Oktober 2021 lalu, akhirnya, lembaga antirasuah tersebut resmi memperkenalkan mantan Bupati Eka Wiryastuti yang kini berseragam oranye alias tahanan.

Selain itu, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/03/22).

Lili pun membongkar kelicikan para pejabat ini dimulai dari Eka Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi suap, sedangkan Rifa Surya melakoni peran penerima suap.

Lili menambahkan Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya