RESMI! KPK Ciduk Eks Bupati Wiryastuti Efek Korupsi DID Tabanan

RESMI! KPK Ciduk Eks Bupati Wiryastuti Efek Korupsi DID Tabanan - GenPI.co BALI
KPK resmi tahan eks Bupati Eka Wiryastuti imbas korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, nasib kurang menyenangkan musti dialami eks Bupati Eka Wiryastuti yang musti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali.

Setelah butuhkan proses panjang penyelidikan, lembaga antirasuah itu akhirnya tak segan-segan menyeret mantan orang nomor satu Bumi Lumbung Padi ke bali jeruji besi.

Adapun, Bu Eka, sapaan akrabnya, resmi ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3) hari ini.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengkonfirmasi penangkapan paksa terhadap eks Bupati Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja imbas berperan sebagai pemberi suap kasus korupsi DID Tabanan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Firli Bahuri, Kamis (24/03/22).

Dalam keterangan resminya, KPK juga menyeret mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya (RS).

RS, merupakan pihak penerima suap dari Eka Wiryastuti untuk memuluskan proses persetujuan pencairan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Sebagai pemberi dana suap, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya