RESMI! KPK Ciduk Eks Bupati Wiryastuti Efek Korupsi DID Tabanan

RESMI! KPK Ciduk Eks Bupati Wiryastuti Efek Korupsi DID Tabanan - GenPI.co BALI
KPK resmi tahan eks Bupati Eka Wiryastuti imbas korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: JPNN

Sedangkan Rifa Surya sebagai pejabat pusat penerima dana suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri menyayangkan atas ditetapkannya Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti sebagai tersangka terhadap kasus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 ini.

KPK pun menerangkan, dana DID yang dikorupsi oleh eks Bupati Eka Wiryastuti, dosen UNUD I Dewa Nyoman Wiratmaja dan terakhir Rifa Surya sejatinya digunakan Pemkab Tabanan, Bali demi kesejahteraan rakyat. (gie/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya