Laku di Medsos, BNN Bali Musnahkan Narkoba Sabu 1 Kg

Laku di Medsos, BNN Bali Musnahkan Narkoba Sabu 1 Kg - GenPI.co BALI
BNN Bali musnahkan narkoba seberat 1 Kg yang laku di medsos. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sebagian besar ternyata laku sebagai barang pasaran di media sosial sukses dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Selasa (22/03/22).

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP provinsi terkait menjelaskan bahwa berbagai barang bukti (BB) ini berasal dari kasus peredaran narkotika area Denpasar.

"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (22/03/22).

Dari tersangka pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram. Selanjutnya, dari tersangka kedua sebanyak 66,04 gram.

Tersangka pertama merupakan jaringan Surabaya-Bali, bernama Rocky Cahyo Bagus. Rocky adalah kurir sabu yang dikendalikan dari Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka kedua bernama Suyitno, yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial.

Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan keperluan sidang.

Atas aksinya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya