Terakhir Putu Sudiarta, 35, tersangka curat yang beraksi di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Utara.
Para tersangka dijerat dengan pasal beragam, yakni Pasal 363, 362 dan 365 KUHP, sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Lewat ultimatum oleh Polresta Denpasar tersebut, para pelaku tindak kejahatan di Bali pun sejatinya patut berpikir dua kali apabila berniat lakukan tindakan yang sama lagi. (lia/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polresta Panen Tangkapan, AKBP Bambang: Jangan Bikin Onar di Denpasar, Polisi Tidak Segan Tembak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News