
5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (sam/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: TPP 2022 ‘Bermasalah’, Respons Kemendagri Bikin Bungah ASN Pemprov Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News