
Kedua, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Ketiga, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Keempat, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Menurut Agus Fatoni, kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi, yaitu:
1. SK Tim TPP.
2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP.
3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022.
4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: TPP 2022 ‘Bermasalah’, Respons Kemendagri Bikin Bungah ASN Pemprov Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News