Dana TPP Rp100 M 'Bermasalah,' Kemendagri Bikin ASN Bali Bungah

Dana TPP Rp100 M 'Bermasalah,' Kemendagri Bikin ASN Bali Bungah - GenPI.co BALI
Kemendagri merespons soal isu dana TPP 'bermasalah' ASN Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Sempat resah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali bisa bungah usai dapat info terbaru terkait oleh Kemendagri soal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp100 miliar yang kabarnya 'bermasalah' baru-baru ini.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya bisa memberikan kejelasan soal nasib dana tambahan yang sejatinya merupakan hak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulau Dewata.

Hak ASN Pemprov Bali mendapat TPP yang seharusnya mereka dapatkan pada bulan Januari hingga Februari akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memastikan akan memberikan persetujuan TPP ASN pemda 2022.

Agus Fatoni mengatakan persetujuan diberikan setelah pada Senin (07/03/22) pihaknya menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menkeu, dan hasil rapat," ujar Agus Fatoni, Senin (07/03/22).

Adapun proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri, yakni:

Pertama, pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: TPP 2022 ‘Bermasalah’, Respons Kemendagri Bikin Bungah ASN Pemprov Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya