
Lebih lanjut pihak berwajib mengatakan jika krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi alasan mengapa Abdul Ghofur melakukan aksi tak lazim tersebut.
Aksi curi ban dan bongkar roda mobil terparkir di Denpasar, Bali tersebut buat pria berusia 23 tahun itu terancam hukuman pencurian ringan. Polisi menyangkakannya Pasal 364 KUHP tentang pidana pencurian ringan. (*)
BACA JUGA: Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News