Curi Ban Mobil Terparkir di Denpasar Bali, Pria Diciduk Polisi

Curi Ban Mobil Terparkir di Denpasar Bali, Pria Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pria berusia 23 tahun bernama Muhammad Abdul Ghofur harus rela ditangkap polisi karena aksi curi ban sekaligus velg mobil yang terparkir di Denpasar, Bali, Jumat (04/02/22).

Jika mencuri barang berharga di dalam kendaraan roda empat terkesan biasa, Abdul Ghofur nampaknya memiliki pola pikir yang berbeda soal barang yang bisa dijual.

Ya, pemuda yang satu ini nekat melakukan pencurian ban mobil untuk dapat keuntungan berlipat. Dua roda kendaraan Suzuki Carry milik Gatot Priyotomo lantas sukses dibongkarnya.

BACA JUGA:  Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan

Tapi sayang, ia malah harus berurusan dengan polisi, dua jam setelah lakukan tindak kejahatan pada Jumat (04/02/22) lalu seperti dilaporkan Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina.

"Dua dari empat ban telah dibongkar. Tersangka mengganti ban dengan batu bata agar bisa tetap seimbang sebelum pergi pakai motor," kata Kompol Hendra, Minggu (06/02/22) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Menurut polisi Bali, kejadian bermula ketika korban Gatot (50) ingin memanaskan Suzuki Carry yang terparkir di Jalan Pulau Baru Bantanta, Denpasar pada pagi hari.

Nah, ia terkejut saat menyadari dua dari empat bannya raib pada pukul 07.00 WITA. Buat laporan pukul 14.00 WITA, tersangka berhasil diamankan polisi di tempat kos Jalan Pulau Yoni Pemogan sekitaran pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

"Adapun pelaku mengaku baru melakukan aksi ini pertama kali. Lakukan ini sendiri, ia mengaku terhimpit ekonomi," tutur Kapolsek itu lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya