
Sementara untuk di Bali, parameternya yakni karena tingkat rawat inap yang terus meningkat.
"(Seperti misalnya, Red) Provinsi Bali yang disebabkan karena tingkat rawat inap (kasus Covid-19) yang meningkat," kata dia.
Adapun ketentuan strategis terkait penetapan status Level 3 untuk Bali dan sejumlah daerah lainnya sebagai berikut.
BACA JUGA: Demi Kebaikan Pariwisata Bali, Ini Pesan Wagub Cok Ace ke PHRI
Pertama, untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
Kedua, kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA pembatasan kapasitas 50 persen.
BACA JUGA: Gol Telat Yakob Sayuri Nodai Kemenangan Beruntun Bali United
Kemudian pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA kapasitas 60 persen, mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, kapasitas 60 persen dan anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Ketiga, tempat bermain dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen.
BACA JUGA: Omicron Melejit di Bali, PTM Dihentikan dan Larang Isoman
Keempat, untuk warung makan dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, maksimal 60 persen, restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, maksimal 60 persen.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Luhut: Bali PPKM Level 3 Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Masalah Besarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News