
GenPI.co Bali - Bali dan sejumlah daerah lain yakni Jabodetabek; Bandung Raya; dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); akan ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Aturan ini akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 7 tahun 2022.
BACA JUGA: Demi Kebaikan Pariwisata Bali, Ini Pesan Wagub Cok Ace ke PHRI
Kemudian PPKM Level 3 di Bali akan berlaku hingga 21 Februari 2022 atau selama dua pekan.
"(Status Level 3) berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 21 Februari 2022," kata dia.
BACA JUGA: Gol Telat Yakob Sayuri Nodai Kemenangan Beruntun Bali United
Luhut menyebut PPKM Level 3 di daerah yang disebut di atas bukan karena tingginya kasus Covid-19.
Namun ditetapkan PPKM Level 3 karena lemahnya angka tracing atau penelusuran terhadap kasus baru yang ditemukan.
BACA JUGA: Omicron Melejit di Bali, PTM Dihentikan dan Larang Isoman
"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, tetapi rendahnya tracing," jelas Luhut dikutip dari JPNN, Selasa (08/02/2022).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Luhut: Bali PPKM Level 3 Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Masalah Besarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News