
GenPI.co Bali - Viralnya kelakuan lima bule pelaku pengeroyokan terhadap Oleg Zheinov (54) warga negara asing (WNA) asal Ukraina membuat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali tak segan-segan lakukan deportasi.
Kejadian bermula saat Cenly Elounora Musa Lalenoh bersama korban Oleg Zheinov, mendatangi pelaku di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Rabu (02/02/22) pukul 12.00 WITA.
Maksud kedatangannya tak lepas dari fakta meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky soal hilangnya motor saksi Cenly Elounora. Namun, menurut laporan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sang bule tak terima.
BACA JUGA: Ekonomi Bali Menjanjikan, Garuda Indonesia Angkut Tuna ke Jepang
"Selanjutnya pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut," ujar Jamaruli Manihuruk, Jumat (04/02/22).
Tak berselang lama Volodimyr Kaminsky menelpon empat koleganya yang juga bule agar mengaku-ngaku sebagai interpol dan lakukan pengeroyokan terhadap WNA Ukraina tersebut.
BACA JUGA: Bali Waspada Hujan-Gelombang Tinggi, BMKG Rilis Cuaca Hari Ini
Menanggapi hal tersebut, Jamaruli Manihuruk mengatakan jika para bule pelaku pengeroyokan telah melanggar aturan imigrasi Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kendati para pelaku WNA ini memiliki dokumen keimigrasian sah di Indonesia, jelas Jamaruli, pihaknya juga bisa membatalkan izin tinggal terbatas alias deportasi kepada para pelaku.
BACA JUGA: Covid-19 Denpasar Bali Tinggi, Tim Yustisi Hukum Pelanggar Prokes
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali," tandas Jamaruli Manihuruk.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jamaruli Tegaskan Kemenkumham Akan Deportasi 5 Bule Penganiaya WNA Ukraina
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News