GenPI.co Bali - Empat dari lima bule pelaku pengeroyokan terhadap Oleg Zheinov (54), warga negara asing (WNA) Ukraina yang sempat viral pada Rabu (02/02/22) akhirnya masuk sel tahanan rudenim Denpasar, Bali.
Rumah Detensi Imigrasi berhasil menahan empat pelaku pengeroyokan yang akhirnya pilih menyerahkan dirinya pasca suatu unggahan video viral.
Ya, seperti diketahui sebelumnya, mereka adalah para tersangka penganiaya Oleg Zheinov. Demi bisa hajar korban, para bule ini bahkan mengaku-ngaku sebagai interpol.
BACA JUGA: Ekonomi Bali Menjanjikan, Garuda Indonesia Angkut Tuna ke Jepang
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, keempat orang yang bukan asli dari Indonesia ini terbukti melanggar aturan dan layak untuk dideportasi.
"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk, Jumat (04/02/22).
BACA JUGA: Viral! Sampah Medis Tes Covid-19 di Selat Bali, Polda Berkata Ini
Empat pelaku yang menyerahkan diri untuk masuk Rudenim Denpasar diantaranya ialah inisial ZO (Ukraina), VK (Ukraina), AT (Rusia), dan ID (Ukraina).
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Pulau Dewata terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi," kata dia lagi.
BACA JUGA: Viral Sampah Medis Covid-19 Selat Bali, Wakil Ketua DPR RI Geram
Di sisi lain, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan juga menambahkan jika empat pelaku pengeroyokan tersebut merupakan korban sekaligus pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News