Buntut Aniaya WNA Ukraina di Bali, 4 Bule Masuk Rudenim Denpasar

Buntut Aniaya WNA Ukraina di Bali, 4 Bule Masuk Rudenim Denpasar - GenPI.co BALI
Pelaku penganiaya WNA Ukraina masuk sel tahanan Rudenim Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Empat dari lima bule pelaku pengeroyokan terhadap Oleg Zheinov (54), warga negara asing (WNA) Ukraina yang sempat viral pada Rabu (02/02/22) akhirnya masuk sel tahanan rudenim Denpasar, Bali.

Rumah Detensi Imigrasi berhasil menahan empat pelaku pengeroyokan yang akhirnya pilih menyerahkan dirinya pasca suatu unggahan video viral.

Ya, seperti diketahui sebelumnya, mereka adalah para tersangka penganiaya Oleg Zheinov. Demi bisa hajar korban, para bule ini bahkan mengaku-ngaku sebagai interpol.

BACA JUGA:  Ekonomi Bali Menjanjikan, Garuda Indonesia Angkut Tuna ke Jepang

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, keempat orang yang bukan asli dari Indonesia ini terbukti melanggar aturan dan layak untuk dideportasi.

"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk, Jumat (04/02/22).

BACA JUGA:  Viral! Sampah Medis Tes Covid-19 di Selat Bali, Polda Berkata Ini

Empat pelaku yang menyerahkan diri untuk masuk Rudenim Denpasar diantaranya ialah inisial ZO (Ukraina), VK (Ukraina), AT (Rusia), dan ID (Ukraina).

"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Pulau Dewata terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Viral Sampah Medis Covid-19 Selat Bali, Wakil Ketua DPR RI Geram

Di sisi lain, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan juga menambahkan jika empat pelaku pengeroyokan tersebut merupakan korban sekaligus pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya