Efek Sabu 1 Kg, 3 Pelaku Ini Dihukum Berat Polres Klungkung Bali

Efek Sabu 1 Kg, 3 Pelaku Ini Dihukum Berat Polres Klungkung Bali - GenPI.co BALI
Polres Klungkung Bali hukum berat pelaku penyebar sabu-sabu ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polres Klungkung, Bali tak segan-segan memberikan ancaman hukuman berat bagi tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba terutama setelah adanya bukti sabu 1 kg baru-baru ini.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, bisa dibilang penyebaran barang haram justru makin marak terjadi. Tidak terkecuali di Pulau Dewata.

Bahkan, Satresnarkoba Polres Klungkung sukses mengungkap komplotan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali dengan cara meringkus tiga pelaku pengedar sabu-sabu.

BACA JUGA:  Bali Waspada Hujan-Gelombang Tinggi, BMKG Rilis Cuaca Hari Ini

Ketiga orang tersangka tersebut yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IKW alias SBL, tersangka OK dan BD.

"Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti 865,13 gram netto sabu-sabu," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (03/02/22).

BACA JUGA:  Garuda Tiba di Bandara Ngurah Rai, Turis Jepang ke Bali Disyukuri

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku pun tak main-main.

"Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar ditambah sepertiga," katanya.

BACA JUGA:  Demi Alasan Ini, Harga dan Stok Minyak Goreng Diawasi Bali

AKBP Dhanuardana mengatakan terkait dugaan jaringan lapas yang berperan dalam aksi tersangka, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya