
"Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama" imbuhnya.
Tak heran menurut JPU Kejari Klungkung, Provinsi Bali memperkirakan korupsi yang dilakukan dua pegawai PDAM Tirta Mahottama itu rugikan Indonesia senilai Rp320 juta lebih. (Ant)
BACA JUGA: Buah Zakar dan Lidah Berdarah, Bule Rusia di Bali Tewas Misterius
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News