Korupsi Rp4,4 Miliar LPD Desa Ped Klungkung Bali, JPU Ungkap Ini

Korupsi Rp4,4 Miliar LPD Desa Ped Klungkung Bali, JPU Ungkap Ini - GenPI.co BALI
JPU ungkap fakta ini saat menangani kasus korupsi LPD Desa Ped Klungkung, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali ungkap fakta anyar terkait korupsi senilai Rp4,4 miliar di LPD Desa Ped baru-baru ini.

Pada Pengadilan Tipikor Denpasar yang berlangsung pada Kamis (27/01/22), dua terdakwa yakni inisial IMS dan IGS dibeberkan telah melakukan praktik kotor demi keuntungan pribadi masing-masing.

Sidang dengan agenda pembuktian, dua saksi ahli dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam gelaran sidang ini, baik IMS dan IGS diduga telah menyelewengkan dana Rp4,4 miliar.

BACA JUGA:  Buntut Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Langkah Pemkot Denpasar Bali

"Ada tujuh pos pengeluaran yang menjadi sumber kerugian keuangan LPD Desa Ped," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, Kamis (27/01/22).

Berbagai tindakan korupsi yang dilakukan pegawai LPD Desa Ped Klungkung tersebut diantaranya markup penggunaan anggaran ganda pada kegiatan outbond dan Tirta Yatra, serta penyalahgunaan belanja promosi tahun 2020.

BACA JUGA:  Kombes Jansen Dimutasi, Ini Pengganti Kapolresta Denpasar Bali

Juga penyalahgunaan tunjangan kesehatan tahun 2018-2020, belanja komisi tabungan/deposit 2017-2020, hingga penyelewengan dana pelunasan pinjaman 13 debitur LPD Ped pada 2019.

Nah, yang cukup menonjol, pihak JPU juga beberkan fakta adanya penyalahgunaan anggaran dana pesangon pensiun yang diberikan kepada karyawan Lembaga Perkreditan Desa aktif sepanjang 2017-2020.

BACA JUGA:  Proyek G20 Kebut di Bali, Gubernur Koster: Jangan Main Sogok

"Pemberian pesangon pensiun tidak seharusnya diberikan kepada karyawan yang masih aktif bekerja di LPD," lanjut Kasi Intel Erfandy Rachman.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Update Korupsi LPD Desa Ped Klungkung, JPU Ungkap Pesangon Pensiun ke Karyawan Aktif LPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya