Jual Narkoba, DJ Bali Agung Katoi Terancam 20 Tahun Penjara

Jual Narkoba, DJ Bali Agung Katoi Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi DJ Agung Katoi ditangkap imbas narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Disc Jockey (DJ) bernama Agung Katoi terancam 20 tahun penjara gara-gara tertangkap tangan tersandung dalam kejahatan jual-beli narkoba di Bali baru-baru ini.

Memiliki kerja sampingan sebagai musisi yang sering ramaikan kelab malam ternyata tetap tak membuat pria berusia 26 tahun ini puas dengan pendapatannya.

Alhasil, ia pun memiliki pekerjaan sampingan dengan menjajakan dagangan sabu-sabu dan ekstasi. Malang, aksinya ini tercium oleh Polresta Denpasar yang menggiring sang DJ ke pengadilan.

BACA JUGA:  Peringatan Bahaya Cuaca Bali, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi

JPU PN Denpasar, Bali bernama I Putu Eka Suyantha menuturkan jika terdakwa Agung Katoi dalam kasus jual narkoba ini tak sendirian setelah adanya terdakwa lain bernama Pamor Satria dan Richardo Orlando Uneputty.

"Agung yang bekerja sebagai DJ mengakui mendapat suplai sabu-sabu dan ekstasi dari seorang DPO bernama Donay dengan total bayaran Rp2 juta per-transaksi," kata Suyantha, Rabu (26/01/22) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Kombes Jansen Dimutasi, Ini Pengganti Kapolresta Denpasar Bali

Adapun polisi berhasil mengamankan si pria asal Jakarta di kediamannya daerah Canggu, Kuta Utara dan sukses menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Ketika petugas melakukan pengecekan pada HP pelaku, mereka menemukan pesan dari seorang pria bernama Pamor Satria yang pesan 30 pil ekstasi," kata Suyantha lagi.

BACA JUGA:  PLN Bangun 21 Unit SPKLU di Bali Jelang KTT G20, untuk Apa?

Gara-gara ini pula polisi sukses menangkap Pamor. Meski tak menemukan barang bukti, pria tersebut mengakui memesan barang haram tersebut dari sang disk jockey.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya