Jual Narkoba, DJ Bali Agung Katoi Terancam 20 Tahun Penjara

Jual Narkoba, DJ Bali Agung Katoi Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi DJ Agung Katoi ditangkap imbas narkoba. Foto: Antara

Seluruh tersangka yang terlibat didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Fakta ancaman hukuman penjara dua dekade ini pun menjadi akhir karier dari DJ Agung Katoi yang nyambi jualan narkoba selama berada di Bali. (*)

 

BACA JUGA:  Peringatan Bahaya Cuaca Bali, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya