JPU Kejari Klungkung Bali Ungkap Korupsi Ratusan Juta di PDAM

JPU Kejari Klungkung Bali Ungkap Korupsi Ratusan Juta di PDAM - GenPI.co BALI
JPU Kejari Klungkung, Bali ungkap korupsi di PDAM Tirta Mahottama. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali baru-baru ini telah mengungkap korupsi yang terjadi di perusahaan air PDAM Tirta Mahottama.

Jaksa yang bertugas di Nusa Penida tersebut bernama Putu Gd Darmawan mengatakan jika I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita telah mengakui perbuatannya menyelewengkan hasil penjualan air tangki.

"Bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai September 2019," kata Darmawan, Kamis (27/01/22).

BACA JUGA:  Buah Zakar dan Lidah Berdarah, Bule Rusia di Bali Tewas Misterius

Ia pun menyertakan modus operandi uang-uang yang diseludupkan oleh Narsa dan Suardita digunakan untuk pembayaran tagihan para pelanggan yang tak dapat air.

Dalam laporannya, pihak JPU Kejari Klungkung, Bali mengatakan jika dua terdakwa yang bekerja di PDAM Tirta Mahottama bisa rekap hanya Rp139 juta dari total kerugian negara sebesar Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Pujian Mendagri Tito Patut Buat MPP Badung Bali Bangga, Kok Bisa?

Aksi korupsi yang dilakukan oleh Narsa selaku Kepala Unit PDAM sementara Suardita, Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan terbilang cukup rapi.

Mekanismenya dimulai dari masyarakat yang datang ke kantor perusahaan air tersebut untuk membeli air tangki nantinya akan dibuatkan kuitansi manual melalui komputer.

BACA JUGA:  Hentikan Jambret Mahasiswi Papua, Pria Badung Bali Tabrakan Motor

Selanjutnya pembelian itu akan dicatat pada buku berwarna jingga, kemudian salah satu kuitansi diserahkan ke pembeli. Aturan ini pun sudah jelas melanggar karena tak sesuai ketetapan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya