
Setelah dilakukan pengecekan lewat CCTV, diketahui keduanya sempat memasang dan tentu saja buat polisi bergerak menangkapnya.
Atas putusan PN Denpasar Bali itu, kedua WNA Turki ini kabarnya tolak lakukan banding dan akan menjalani masa hukumannya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News