Gara-gara Ini, PN Denpasar Bali Vonis Hukum 2 Warga Turki

Gara-gara Ini, PN Denpasar Bali Vonis Hukum 2 Warga Turki - GenPI.co BALI
Dua WNA Turki divonis hakim gara-gara ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dua Warga Negara Asing (WNA) Turki bernama Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) dijebloskan ke penjara gara-gara putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

PN dari kota Pulau Dewata tersebut memutuskan kedua orang asing itu bersalah gara-gara melakukan tindakan melanggar hukum yakni skimming.

Imbas kejahatan pencurian data kartu ATM itu pun membuat Kilivan serta Mercan harus habiskan waktu di dalam bui selama 30 bulan lamanya.

BACA JUGA:  Wisata Alas Kedaton, Pura Suci dengan Banyak Monyet di Bali

"Iya benar, dalam persidangan kemarin yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Ayu Sudariasih kedua terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan," kata penasihat hukum, Ni Wayan Pipit Prabhawanty.

Penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar itu juga menyebut kedua tersangka berada dalam tahanan sementara dan diberikan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Demi Sambut Wisatawan Internasional, Ini Tindakan Bandara di Bali

Keputusan ini sendiri tergolong lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tiga tahun, denda Rp100 juta, dan subsider empat bulan.

Kedua terdakwa sendiri terbukti melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Bangga! 54 Persen Produksi Telur di Bali Berasal dari Bangli

Menurut laporan yang dibacakan jaksa, penangkapan kedua orang tersebut bermula dari kecurigaan pegawai BNI kala menemukan peralatan skimming terpasang di sebuah mesin ATM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya