Terlibat Bom Bali, Media Asing Heran Teroris Ini Divonis 15 Tahun

Terlibat Bom Bali, Media Asing Heran Teroris Ini Divonis 15 Tahun - GenPI.co BALI
Teroris yang terlibat Bom Bali, Zulkarnaen ditangkap Densus 88. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Media asing heboh dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis teroris Bom Bali, Arif Sumarsono alias Zulkarnaen (58) 15 tahun penjara.

Pria yang kadang dipanggil Arif Sunarsono dikenal sebagai salah satu angkatan militer khusus Jemaah Islamiah yang terkoneksi jaringan Al-Qaida.

Jemaah Islamiyah sendiri cukup dikenal karena keterlibatan dalam insiden ledakan di Paddy Bar dan Sari Club di Bali pada 12 Oktober 2002 silam.

BACA JUGA:  Demi Bali, Transformer 'Bantu' Vaksinasi Anak Polres Tabanan

Kejadian bertajuk Bom Bali tersebut terbilang cukup fatal karena menewaskan setidaknya 202 orang, baik penduduk lokal maupun wisatawan mancanegara.

Usai buron selama 18 tahun lamanya, Zulkarnaen pun berhasil diringkus pasukan antiteror Densus 88 di Lampung pada 10 Desember 2020.

BACA JUGA:  Bule Cantik Ceko Dideportasi Imigrasi Singaraja Bali, Karena Apa?

Kala menjalani sidang di PN Jaktim, majelis hakim lantas memutuskan jika terdakwa benar bersalah dan beri vonis hukuman 15 tahun penjara.

Media asing kenamaan Daily Mail pun heran akan putusan ini lewat headline: "Milisi Teroris Indonesia Mendapat Hukuman 15 Tahun Penjara Imbas Bom Bali."

Rasa heran tersebut tak lepas dari fakta otak teroris ini telah bertanggungjawab atas banyak nyawa yang hilang. Gilanya lagi, bukan cuma dari aksi terorisme di Pulau Dewata saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya