PPKM Level 3 di Bali, Pegawai Diberikan Aturan Baru Ini

PPKM Level 3 di Bali, Pegawai Diberikan Aturan Baru Ini - GenPI.co BALI
Saat Bali menjalani PPKM level 3, pegawai diminta untuk mentaati aturan baru ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Bali kini ditetapkan berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Terdapat aturan baru yang wajib ditaati oleh pegawai.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 soal regulasi baru saat pandemi Covid-19 belum juga surut.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, Kemenkumham membatasi gerak-gerik pegawai ke luar negeri sekaligus mengatur sistem kerja internal.

BACA JUGA:  Bule Cantik Ceko Dideportasi Imigrasi Singaraja Bali, Karena Apa?

Aturan baru yang cukup ketat dari SE tersebut ialah kapasitas pegawai kantor di wilayah Jawa dan Bali hanya diperkenankan 25 persen saja saat PPKM level 3.

Jika kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat masuk level 2 makan diperbolehkan 50 persen. Sementara level 1 diperbolehkan 75 persen.

BACA JUGA:  Duka Raja Pemecutan XI Mangkat, Kapolda Bali Lakukan Ini

"Ada berbagai regulasi. Yang pertama, arahan Bapak Presiden ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Saya selaku Sekjen membuat surat edaran terhadap satuan kerja," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Rabu (19/01/22).

Inti dari dikeluarkannya surat edaran tersebut tak lepas dari fakta agar para pegawai tak nekat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ada beberapa pengecualian yang sudah diatur kelak.

Terdapat tiga poin penting yang diatur Kemenmkumham pada surat itu yakni meminta pekerja mengikuti aturan pemerintah, mendesak agar para pegawai waspada Omicron, pengetatan prokes, dan pembatasan dinas ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya