Interpol Rusia Palsu Lakukan Pemerasan di Bali, Hukumannya Segini

Interpol Rusia Palsu Lakukan Pemerasan di Bali, Hukumannya Segini - GenPI.co BALI
Interpol Rusia palsu yang akan segera jalani hukuman. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Evgenii Bagriantsev (56) interpol Rusia palsu telah terbukti melakukan pemerasan terhadap sesama warga negara asing (WNA) di Bali dan lantas mendapatkan vonis hukuman segini.

Kejadian sendiri bermula saat pelaku bersama temannya, Maxim Zhilitisov menyambangi pengusaha asal Uzbekistan, Nikolay Romanov pada Februari 2021 lalu.

Nikolay yang memiliki usaha rental motor di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung, Bali itu pun langsung didesak oleh Evgenii untuk menyerahkan 21 motor yang dimilikinya.

BACA JUGA:  Secara Hybrid, Undiksha Singaraja Bali Kukuhkan 4 Profesor

Alasannya? Evgenii yang mengaku sebagai interpol menyatakan jika si korban tengah melakukan bisnis ilegal dan mengancam akan melaporkannya ke otoritas di Indonesia.

Aksi ini pun menjadi kian fatal ketika pelaku malah mengancam lagi dengan meminta bayaran Rp400 juta dan menyita salah satu motor Yamaha N-Max sebagai uang perlindungan.

BACA JUGA:  Penyeberangan Gilimanuk Bali-Ketapang Tutup Lagi, Biang Keroknya?

Nikolay Romanov pun melaporkan hal ini ke kepolisian dan akhirnya terkuak kebohongan besar Evgenii yang seorang pengangguran.

Mengikuti sidang di Pengadilan Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa lantas menetapkan jika Evgenii bersalah lakukan pemerasan dan divonis hukuman 3 tahun atas kejahatannya.

BACA JUGA:  Fungsikan Terminal Wangaya Bali Bikin Arya Wedakarna Bilang Ini

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar JPU I Made Dipa Umbara, Rabu (12/01/22) dikutip laman Coconuts.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya