Putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Sayoga ini pun terbilang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun penjara.
Adapun Evgenii selaku interpol palsu dari Rusia terbukti melanggar hukum di Bali yakni pelanggaran terhadap Pasal 368 ayat (1) KUHP dan memang layak masuk penjara imbas aksi pemerasan. (*)
BACA JUGA: Secara Hybrid, Undiksha Singaraja Bali Kukuhkan 4 Profesor
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News