KPK Bocorkan Fakta Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali Era Wiryastuti

KPK Bocorkan Fakta Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali Era Wiryastuti - GenPI.co BALI
KPK bongkar fakta terduga koruptor di Pemkab Tabanan, Bali, eks bupati Wiryastuti. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kelanjutan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan melibatkan mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti diungkap KPK saat tengah berkunjung ke Bali, Kamis (13/01/22).

Bukan tanpa sebab, kegiatan maling uang rakyat tercium di salah satu kabupaten yang terkesan damai di Pulau Seribu Pura sejak Oktober 2021 lalu.

Berawal dari penangkapan mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo atas kasus korupsi pada 2019 lalu, penyidik lembaga antirasuah itu mengungkap ada permain uang di salah satu sistem pemerintahan.

BACA JUGA:  Jual Monyet, Pria di Bali Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

Mengingat periode korupsi dilakukan antara tahun 2018, KPK pun kabarnya telah menetapkan eks Bupati Tabanan, Wiryastuti, Rifa Surya selaku staf Kemenkeu, dan mantan Kepala Bappeda Pemkab Tabanan, IB Wiratmaja tersangka.

Alih-alih membenarkan kabar tersebut, Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menampik status libatkan Eka Wiryastuti beserta dua koleganya tersebut.

BACA JUGA:  Rugi Rp32,5 M! Tersangka Korupsi LPD Ungasan Bali Belum Ditahan

Alasannya? Sederhana, pihak penyidik masih mendalami kasus dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sehingga status ketiga orang itu belum dinaikkan jadi tersangka.

"Saat masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengonfirmasi sumber-sumber keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," kata Nawawi, Kamis (13/01/22).

BACA JUGA:  Korupsi Sesajen, Kejari Bali: Eks Kadisbud Denpasar Terima Pajak

Ia juga menambahkan bahwa belum bisa memastikan apakan sang mantan bupati kabupaten berjulukan Lumbung Padi-nya Bali itu memang benar terlibat maling uang negara berupa DID.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya