Rugi Rp32,5 M! Tersangka Korupsi LPD Ungasan Bali Belum Ditahan

Rugi Rp32,5 M! Tersangka Korupsi LPD Ungasan Bali Belum Ditahan - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi LPD Ungasan belum juga ditahan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ngurah Sumaryana selaku tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Bali urung juga ditahan meski sudah rugikan nasabah dan negara Rp32,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Pulau Dewata menangkap Sumaryana pada 24 Desember 2021 lalu.

Lewat laporan saksi-saksi, seperti dari Prajuru Desa Adat Ungasan dan gelar perkara, pria itu pun ditetapkan sebagai tersangka utama maling uang rakyat.

BACA JUGA:  Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas

Menurut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, tersangka yang juga eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan melakukan korupsi mencapai Rp28 miliar.

Tak cuma lewat manuver penyimpangan kebijakan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan sehingga LPD terkait menanggung rugi Rp4,5 miliar.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Izinkan Ogoh-ogoh di Bali Dianggap bak Obat

Meski setidaknya sudah membuat negara rugi senilai total Rp32,5 miliar, penyidik Polda Bali belum menahan tersangka karena masih mendalami kasus ini.

"Iya belum (penahanan), saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton. Selanjutnya masih belum, dan perlu pembahasan dengan tim penyidik seperti perihal rampungkan berkas," kata Wedanajati, Selasa (11/01/22).

BACA JUGA:  Efek Ancaman Ini, Distan Denpasar Bali Tertibkan Pedagang Kera

Untuk pemeriksaan secara menyeluruh terhadap si koruptor ini, pihak penyidik sampai mencercanya dengan 40 pertanyaan selama hampir 8 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya