Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas

Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas - GenPI.co BALI
Jaksa Agung palsu, Setiadjie Munawar minta bebas usai dianggap tipu korban hingga ratusan juta. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu di Bali dianggap telah mencoreng nama baik kejaksaan usai dengan jelas menipu hingga rugikan korban Rp256 juta. Ogah dianggap bersalah, baru-baru ini ia minta bebas.

Sebelumnya geger pemberitaan di Pulau Dewata bahwa ada seseorang jaksa pengadilan tertinggi di Indonesia yang ternyata adalah seorang penipu.

Ya, mengandalkan surat tugas yang katanya dari Jakarta, pria bernama Setiadjie Munawar ini mengaku bisa menyelesaikan perkara hukum perdata wanita berinisial LR di Bali.

BACA JUGA:  Rp99 Miliar, Pemkab Gianyar Bali Percantik Pasar Tradisional Ubud

Alih-alih menyelesaikan perkara usai diberi uang Rp256 juta, terungkap fakta Setiadjie Munawar ternyata bukanlah seorang Jaksa Agung dan langsung digelandang pihak berwajib.

Namun, menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Bali, I Putu Eka Suyantha, si jaksa gadungan ini tetap kekeuh tak bersalah. Melalui nota pembelaan saat sidang, Selasa (11/01/22), Setiadjie Munawar malah meminta bebas.

BACA JUGA:  Polisi Jembrana Bali Ungkap Kisah Pilu Badut Hajar Pedagang Buah

"Dalam nota keberatan yang disampaikan saat sidang, terdakwa minta dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Suyantha, Selasa (11/01/22).

Nota itu dibacakan oleh terdakwa menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggapnya mencoreng nama baik kejasaan sehingga dituntut hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pria Buleleng Bali Tewas saat Indehoi Cewek, Ini Temuan Polisi

"Terdakwa dituntut maksimal karena tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut atau berjanji tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukannya, malah membenarkan tindakannya," ujar Suyantha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya