Padahal, Suyantha menambahkan jika Setiadjie Munawar telah benar-benar bersalah melanggar pasal 378 KUHP usai menilep uang ratusan juta milik korban.
Hingga kini persidangan lanjutan yang dilakoni oleh Jaksa Agung palsu masih akan dilakukan. Apalagi yang dilakukan oleh Setiadjie Munawar ini terbilang fatal, bukan cuma menipu melainkan coreng nama baik instansi hukum. (Ant)
BACA JUGA: Rp99 Miliar, Pemkab Gianyar Bali Percantik Pasar Tradisional Ubud
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News