"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00-17.45 WITA, dan oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD," tutur dia lagi.
Tersangka korupsi LPD Ungasan, Bali bernama Ngurah Sumarsana sendiri telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)
BACA JUGA: Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News