Rugi Rp32,5 M! Tersangka Korupsi LPD Ungasan Bali Belum Ditahan

Rugi Rp32,5 M! Tersangka Korupsi LPD Ungasan Bali Belum Ditahan - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi LPD Ungasan belum juga ditahan. Foto: Antara

"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00-17.45 WITA, dan oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD," tutur dia lagi.

Tersangka korupsi LPD Ungasan, Bali bernama Ngurah Sumarsana sendiri telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)

 

BACA JUGA:  Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya