Efek Ancaman Ini, Distan Denpasar Bali Tertibkan Pedagang Kera

Efek Ancaman Ini, Distan Denpasar Bali Tertibkan Pedagang Kera - GenPI.co BALI
Distan Denpasar, Bali tertibkan para pedagang kera imbas adanya ancaman penyakit rabies. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban ke sejumlah pedagang kera di Pasar Burung Satria, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (11/01/22) imbas adanya ancaman suatu penyakit.

Ya, mengusung pemberantasan penyakit rabies, pihak dinas terkiat memberikan sosialiasi kepada para pedagang hewan penular rabies (HPR).

"Kegiatan yang dilakukan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar," kata perwakilan Distan, I Made Ngurah Sugiri, Selasa (11/01/22).

BACA JUGA:  Batas Suci Pura Dalem Desa Canggu Bali Dilanggar, Ada Nama Ini

Dalam kegiatan yang dikomando Sugiri selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali itu, sempat ada pedagang yang menerima teguran keras.

Bagaimana tidak? Pedagang tersebut kedapatan menjual monyet jenis Kera Ekor Panjang yang bisa menjadi pembawa virus rabies.

BACA JUGA:  Sambaran Petir Buat Pria Jembrana Bali Ini Tewas Mengenaskan

Sementara untuk kios-kios pedagang lainnya di Pasar Burung Satria hanya diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tak menjual satwa liar yang berstatus HPR.

Kegiatan penertiban ini pun dikatakan oleh Sugiri sebagai cara terciptanya perdagangan sesuai aturan. Apalagi berdasarkan temuan di lapangan, banyak pedagang yang masih hewan berpotensi rabies.

BACA JUGA:  Dana PEN Rp263 M, Dispar Badung: Pantai Seminyak Untungkan Bali

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera," kata dia lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya