Batas Suci Pura Dalem Desa Canggu Bali Dilanggar, Ada Nama Ini

Batas Suci Pura Dalem Desa Canggu Bali Dilanggar, Ada Nama Ini - GenPI.co BALI
Aksi warga Desa Adat Canggu, Bali blokade jalan usai ada pelanggaran batas suci pura dalem. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Bali tak lepas dari fakta batas suci tanah Pura Dalem Penataran telah dilanggar. Baru-baru ini, nama seseorang ikut terseret polemik tersebut.

Sejak hari Minggu (09/01/22), masyarakat yang bermukim di salah satu wilayah kabupaten Badung tersebut merasa berang.

Pasalnya, lahan wilayah tempat dibangunnya Pura Dalem Penataran kian hari berkurang dan ternyata hak milik tanah sudah berpindah status ke orang lain.

BACA JUGA:  Shin Tae-yong Minati Bali, Sorot 3 Kekurangan Timnas Indonesia

"Setelah diukur ulang, tanah Pelaba Pura Dalem Nataran banyak berkurang," kata salah seorang warga Desa Adat Canggu, Senin (10/01/22).

Usut punya usut, beralihnya hak milik tanah ke seseorang bernama Ni Wayan Koni menjadi sebab musabab adanya konflik berbau adat ini.

BACA JUGA:  Pria Buleleng Bali Tewas saat Indehoi Cewek, Ini Temuan Polisi

Gara-gara terseretnya nama wanita tersebut, warga Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pun beramai-ramai melakukan blokade jalan.

Akses jalan Pelaba Pura Dalem inilah, yang lebih dari separuh lebarnya diblokade warga dengan dua baliho besar. Lebar jalan mengecil dari yang awalnya 4 meter menjadi 1 meter saja untuk keluar masuk motor warga.

BACA JUGA:  Polisi Jembrana Bali Ungkap Kisah Pilu Badut Hajar Pedagang Buah

"Tanah Ini bukan jalan umum, tanah ini merupakan Sertifikat Hak Milik No 4148 Pura Dalem Penataran, Banjar Desa Adat Canggu," begitu isi tulisan balihonya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tanah Pura Dalem Desa Adat Canggu Diserobot, Fakta yang Terkuak Mencengangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya