"Semua harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," katanya lagi.
Lebih lanjut, pihak KPK pun membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai aktor dibalik korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. (Ant)
BACA JUGA: Jual Monyet, Pria di Bali Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News